SIDANG WNA KASUS PENCURIAN IKAN
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Moh Qhairul Bin Samaluddin (tengah) salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (illegal fishing) berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4). Sebanyak tiga WNA masing - masing, Jessie D Costurico dan Charlie Negrillo Ibajan asal Filipina serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Palu. Nahkoda tiga Kapal berbendera Malaysia itu diajukan kepersidangan setelah sebelumnya ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai di Perairan Sulawesi pada Maret 2015 karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pemerintah Republik Indonesia, tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan juga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/pd/15.