HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam dihukum cambuk di halaman Masjid Al-Amin, Desa Pante Raya, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Jumat (24/4). Pengadilan Mahkamah Syariah kabupaten Bener Meriah telah menvonis dua terpidana qanun nomor 14/2003 tentang khalwat (mesum) dengan hukuman cambuk didepan umum sebanyak enam kali. ANTARA FOTO/Zulkarnain/Irp/ss/mes/15.