PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL
Petugas memperhatikan tumpukan pakaian bekas impor yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/4). Sebanyak 1.148 bal berisi pakaian, sepatu, tas dan boneka bekas impor hasil sitaan itu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap (inkra). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/Spt/15.