SIDANG WN JEPANG PEMBAWA SABU
Warga negara Jepang pembawa sabu-sabu, Masaru Kawada (kiri), dibawa petugas seusai sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (28/4). Masaru (73) yang ditangkap membawa sabu-sabu seberat 2,7 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 22 November 2014 itu, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1,6 tahun penjara, karena JPU mempertimbangan terdakwa koperatif dan usia lanjut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Koz/pd/15.