TINDAK PIDANA PERIKANAN
(dari kiri ke kanan) Warga Negara Malaysia, Moh Qhairul Bin Samaluddin serta dua WNA asal Filipina, Charlie Negrillo Ibajan dan Jessie D Costurico, terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (illegal fishing) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/4). Dalam sidang itu majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa dan memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menghadirkan saksi - saksi dalam kasus yang menjerat tiga Nahkoda Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai di Perairan Sulawesi pada Maret 2015 tersebut. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/nz/15.