PEMUSNAHAN GULA DAN BERAS ILEGAL

  • 29 April 2015 16:25 WIB
PEMUSNAHAN GULA DAN BERAS ILEGAL
Petugas dari Bea dan Cukai, Kejaksaan dan Kepolisian memusnahkan barang bukti berupa gula pasir dan beras selundupan asal Thailand di Terminal Pembuangan Sampah (TPA), Kampung Jawa, Banda Aceh, Rabu (29/4). Sebanyak 420 sak gula pasir dan 143 sak beras yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai yang di selundupan dari kawasan pabean Free Port Sabang ke Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/Rei/nz/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2406x1504
Ukuran Berkas
855.79 KB
Disiarkan
29/04/2015 16:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor