SIDANG PERDANA IKMAL JAYA
Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/4). Ikmal didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 23,4 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/pd/15.