SANTAI
DEPOK, 30/11 - SANTAI. Terdakwa kasus penyimpangan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, Hamka Yandhu melambaikan tangannya kepada wartawan saat berjalan santai di salah satu selasar rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat, Minggu (30/11). Selain Hamka Yandhu, tersangka kasus yang sama, Aulia Pohan dan terpidana Rusli Simanjuntak juga ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/08.