SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 3/12- PEMERIKSAAN TERDAKWA. Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Anthony Zeidra Abidin (kanan) dan Hamka Yandhu (kiri) mendengarkan pertanyaan hakim pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12). Kedua terdakwa menyatakan menyesal telah menerima dana tersebut.
FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/08.