KPU GUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN

  • 4 Mei 2015 15:10
KPU GUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Menko Polhukan Tedjo Edhi Purdijanto (kiri) menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). KPU memutuskan akan menggunakan putusan pengadilan bersifat final dan tetap untuk menentukan dualisme Partai Golkar dan PPP yang akan mengikuti pilkada serentak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/nz/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
6086x4061
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
04/05/2015 15:10 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor