POLISI SITA JARING NELAYAN

  • 6 Mei 2015 15:50 WIB
POLISI SITA JARING NELAYAN
Petugas polisi perairan memperlihatkan jaring Payang Modifikasi yang disita dari nelayan asal Probolinggo di halaman kantor Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan pantai Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/5). Penangkapan ikan dengan jaring Payang Modifikasi dilarang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan berdasarkan peraturan menteri KKP no 2 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap ikan. ANTARA FOTO/Moch Asim/Zk/Rei/ama/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
06/05/2015 15:50 WIB
Fotografer
Moch Asim
Editor