VONIS KORUPSI DANA HIBAH
Mantan Sekretaris Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Siti Halimah (tengah) berbincang dengan koleganya menjelang pembacaan putusan hakim dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (7/5). Halimah divonis hukuman 3 tahun penjara karena didakwa telah menampung dana hasil korupsi pemotongan dana hibah 90 persen untuk dana kampanye Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ss/mes/15.