BEBAS

  • 4 Desember 2008 15:54 WIB
BEBAS
JOMBANG, 4/12 - BEBAS. Terpidana kasus pembunuhan Asrori, Devid eko Prianto alias Devid (2 kiri) dan Imam Hambali alias Kemat (kanan) disambut keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/12). Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto yang sebelumnya dipidana masing-masing 17 dan 12 tahun dibebaskan oleh Mahkamah Agung melalui proses Peninjauan Kembali (PK) setelah terbukti telah terjadi salah tangkap. FOTO ANTARA/Arief Priyono/nz/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
315.99 KB
Disiarkan
04/12/2008 15:54 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor