PENGGEREBEKAN PENJUALAN FORMALIN ILEGAL

  • 12 Mei 2015 16:20 WIB
PENGGEREBEKAN PENJUALAN FORMALIN ILEGAL
Petugas dinas Perdangan Provinsi Banten mencatat tempat penyimpanan barang kimia berbahaya saat dilakukan penggerebekan penjualan bahan berbahaya di tiga ruko yang ada di Grendeng, Tangerang, Banten, Selasa (12/5). Penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Polda Metro Jaya dan Dinas Perdangan Provinsi Banten berhasil mengamankan puluhan diregen Formalin serta puluhan karung Borak. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3184x2022
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
12/05/2015 16:20 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor