SUBSIDI SPBU

  • 4 Desember 2008 18:13 WIB
SUBSIDI SPBU
JAKARTA, 4/12 - PROSES PIDANA. Petugas SPBU tidak melayani kendaraan yang ingin mengisi premium di sebuah SPBU dengan alasan kehabisan BBM di Jakarta, Kamis (4/12). Pengusaha SPBU yang tidak bersedia menjual premium bisa diproses pidana karena melalikan kewajiban menyuplai bahan bakar nasional dan mengganggu kenyamanan konsumen. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1363
Ukuran Berkas
373.8 KB
Disiarkan
04/12/2008 18:13 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor