VONIS KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA RICUH
Polisi mengawal terdakwa Arfandi alias Fandi dan Rifaldi alias Faldi saat terjadinya kericuhan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (12/5). Sidang dengan terdakwa dua kakak beradik itu diwarnai kericuhan setelah kerabat korban tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Dalam kasus itu, Arfandi divonis 18 tahun penjara, sementara kakaknya, Rifaldi alias Faldi divonis 20 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Stephandri Cornelius. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/pd/15.