SWIE TENG DITUNTUT 6,5 TAHUN

  • 13 Mei 2015 15:00 WIB
SWIE TENG DITUNTUT 6,5 TAHUN
Terdakwa kasus suap tukar guling lahan hutan Bogor, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2560x1662
Ukuran Berkas
225.52 KB
Disiarkan
13/05/2015 15:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor