VONIS LEPAS KORUPSI KUD
Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Unit Desa (KUD), Kadek Budiartawan (tengah) disambut kerabatnya seusai mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin (18/5) malam. Terdakwa yang juga Sekretaris KUD Sulahan, Kabupaten Bangli tersebut divonis lepas oleh majelis hakim yaitu ada pelanggaran hukum namun dinilai bukan pidana atau korupsi, sementara itu jaksa sebelumnya menuntut 5 tahun penjara bagi terdakwa karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp9 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/nz/15.