REVISI PERMENDAG EKSPOR TIMAH
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) berbincang dengan Menperin Saleh Husin ketika memberikan keterangan terkait revisi permendag ekspor timah di Kantor Kemendag di Jakarta, Selasa (19/5). Mendag merevisi permendag No.44/M-Dag/Per/7/2014 dengan No.33/M-DAG/PER/5/2015 tentang ketentuan ekspor timah untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam, kelestarian lingkungan hidup serta mendukung terciptanya praktik pertambangan yang baik serta proses clear and clear (CnC). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/mes/15