VONIS WARGA JEPANG

  • 20 Mei 2015 15:30 WIB
VONIS WARGA JEPANG
Warga negara Jepang pembawa sabu-sabu, Masaru Kawada (73) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (20/5). Masaru divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 22 November 2014. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2035
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
20/05/2015 15:30 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor