PENJUALAN ROKOK ELEKTRIK DILARANG TOTAL

  • 21 Mei 2015 16:10 WIB
PENJUALAN ROKOK ELEKTRIK DILARANG TOTAL
Seorang pemakai rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan cara pemakaian roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (MENDAG) Rachmat Gobel dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (MENKES) melarang penjualan dan impor roko elektronik (e-cigarette) dikarenakan mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Rei/pd/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
21/05/2015 16:10 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor