PEMUSNAHAN MIRAS ILLEGAL

  • 22 Mei 2015 14:50 WIB
PEMUSNAHAN MIRAS ILLEGAL
Petugas Bea Cukai Makassar memusnahkan minuman keras (miras) illegal saat pemusnahan barang sitaan di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp. 4,5 miliar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3861x2463
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
22/05/2015 14:50 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor