ILEGAL LOGGING
SAMARINDA, 7/12 - ILEGAL LOGGING. Polisi menyita 2669 kubik kayu yang tengah 'diparkir' di TPK/Log Pond Antara, Muara Belawan, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Minggu (7/12). Polisi mengklaim, kayu logg (bulat) milik PT. Wana Rimba Kencana tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Pihak PT. Wana Rimba Kencana juga mengklaim, kayu tidak bergerak itu sudah dilengkapi SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat). FOTO ANTARA/Amirullah/Koz/nz/08.