ILEGAL LOGGING

  • 7 Desember 2008 17:31 WIB
ILEGAL LOGGING
SAMARINDA, 7/12 - ILEGAL LOGGING. Polisi menyita 2669 kubik kayu yang tengah 'diparkir' di TPK/Log Pond Antara, Muara Belawan, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Minggu (7/12). Polisi mengklaim, kayu logg (bulat) milik PT. Wana Rimba Kencana tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Pihak PT. Wana Rimba Kencana juga mengklaim, kayu tidak bergerak itu sudah dilengkapi SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat). FOTO ANTARA/Amirullah/Koz/nz/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1375
Ukuran Berkas
649.53 KB
Disiarkan
07/12/2008 17:31 WIB
Fotografer
Amirullah
Editor