SIDANG WARYONO KARNO
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM Waryono Karno (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (25/5). Pada Putusan Selanya Majelis Hakim yang dipimpin Artha Teresia menyatakan menolak seluruh Nota Keberatan atau Eksepsi terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Koz/nz/15.