VONIS GURU BESAR
Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Musakkir Bado (kedua kanan) didampingi pengacaranya menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5)). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/15