VONIS GURU BESAR

  • 26 Mei 2015 16:55 WIB
VONIS GURU BESAR
Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Musakkir Bado disambut kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3944x2832
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
26/05/2015 16:55 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor