VONIS GURU BESAR
Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Musakkir Bado disambut kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/15