PK DADA ROSADA
Terpidana sekaligus pemohon, Dada Rosada (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani Sidang Peninjauan Kembali kasus suap majelis hakim perkara korupsi dana Bantuan Sosial di Pengadilan Negri Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5). Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada mengajukan permohonan PK atas vonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsidair 3 bulan kurungan yang diterimanya dalam kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung tahun 2009-2010 karena dianggap masih belum berdasarkan hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/15