VONIS KURIR NARKOBA
Terdakwa kurir narkoba lintas negara Tuti Herawati (tengah) dikawal petugas usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (29/5). Tuti divonis seumur hidup karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 4 kg lebih atau senilai Rp. 8,021 miliar melalui Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta. ANTARA FOTO/Regina Safri/Rei/Spt/15.