VONIS KURIR NARKOBA

  • 29 Mei 2015 14:40 WIB
VONIS KURIR NARKOBA
Terdakwa kurir narkoba lintas negara Tuti Herawati (tengah) dikawal petugas usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (29/5). Tuti divonis seumur hidup karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 4 kg lebih atau senilai Rp. 8,021 miliar melalui Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta. ANTARA FOTO/Regina Safri/Rei/Spt/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3892x2708
Ukuran Berkas
948.23 KB
Disiarkan
29/05/2015 14:40 WIB
Fotografer
Regina Safri
Editor