GUSUR BUARAN
JAKARTA, 10/12 - GUSUR BUARAN. Seorang warga melihat proses penertiban ketika Sudin Tramtib menertibkan 851 bangunan liar di Bantaran Kali Buaran, Jakarta, Rabu (10/12). Warga tidak menerima ganti rugi apapun karena dianggap mendirikan bangunan di tempat yang dilarang pemerintah. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/08.