ALIRAN DANA BI
JAKARTA, 10/12 - SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Antony Zeidra Abidin (kanan) dan Hamka Yamdu mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). Hamka dituntut empat tahun penjara sementara Antony dituntut enam tahun penjara dengan denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.