SAMPAIKAN KEBERATAN
JAKARTA, 11/12- SAMPAIKAN PEMBELAAN. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negera ( BIN), Muchdi Purwopranjono memperhatikan naskah pembelaan (pledoi), yang tengah dibacakan oleh tim pengacaranya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU), menuntut Muchdi Purwopranjono, 15 tahun penjara pada kasus kematian aktivis HAM Munir. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/nz/08