UJI UU PILPRES
JAKARTA, 11/12 - UJI UU PILPRES. Capres Independen, Fajroel Rachman (kanan) selaku pemohon menyimak penjelasan kuasa hukumnya, Taufik Basari saat memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/12). Fajroel Rahman dan sejumlah warga negara lainnya mengajukan gugatan uji materil terhadap UU No. 42/2008 tentang Pemilu Pilpres karena menganggap hak memilih dan dipilihnya tidak diakomodir oleh UU tersebut sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.