SIDANG LANJUTAN FUAD AMIN

  • 1 Juni 2015 17:15 WIB
SIDANG LANJUTAN FUAD AMIN
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Salah satu saksi yang juga sebagai Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf, mengaku menjadi perantara penerimaan uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) ke mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin dengan jumlah total sebesar Rp1,9 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1017.56 KB
Disiarkan
01/06/2015 17:15 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor