SIDANG ABDUR ROUF
Terdakwa Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf (kiri) menyimak keterangan dari mantan Bupati Bangkalan yang terdakwa dalam kasus serupa, Fuad Amin Imron (FAI) ketika sidang lanjutan di pengadilam Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Dalam keterangannya, FAI membenarkan bahwa uang Rp700 juta yang ada ditangan Rouf saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah uang jatah dari pihak MKS terkait jual beli gas alam di Gili Timur, Bangkalan.ANTARA FOTO/Reno Esnir/Koz/pd/15.