SURAT KETERANGAN LULUS PALSU
Terdakwa kasus surat keterangan lulus palsu, mantan Kepala Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali, Sutojoyo (kanan) memeluk ibunya usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/6). Terdakwa Sutojoyo divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dalam kasus surat keterangan lulus kejar paket B (sederajat SLTP) palsu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Rei/ama/15.