SURAT KETERANGAN LULUS PALSU

  • 4 Juni 2015 19:20 WIB
SURAT KETERANGAN LULUS PALSU
Terdakwa kasus surat keterangan lulus palsu, mantan Kepala Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali, Sutojoyo (kanan) memeluk ibunya usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/6). Terdakwa Sutojoyo divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dalam kasus surat keterangan lulus kejar paket B (sederajat SLTP) palsu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Rei/ama/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2886
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
04/06/2015 19:20 WIB
Fotografer
Aloysius Jarot Nugroho
Editor