LAPINDO
SIDOARJO, 14/12 - LAPINDO. Seonggok pohon yang mati terendam lumpur, di samping sejumlah dump truk bermuatan tanah uruk, yang antre di atas tanggul penahan lumpur panas Lapindo, sebelum masuk ke pusat semburan di Desa Siring, Porong Sidoarjo, Minggu (14/12). Pihak PT Lapindo Brantas mulai bulan Desember 2008 telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur, melalui proses angsuran sebesar Rp 30 juta/ bulan, dengan lama angsuran disesuaikan dengan besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan. FOTO ANTARA/Eric Ireng/Koz/mes/08.