PEMBUNUH WN AUSTRALIA DIVONIS 12 TAHUN
Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis (tengah) bersama tahanan lainnya berjalan menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). Majelis hakim memvonis terdakwa 12 tahun kurungan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan suaminya warga negara Australia, Robert Kelvin Ellis pada 20 Oktober 2014. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/Rei/kye/15.