UJI MATERI UU KPK
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto mendengarkan keterangan ahli pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (10/6). Sidang itu menghadirkan dua Pakar hukum tata negara Saldi Isra dan Eddy Hiariej sebagai saksi ahli dalam uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/nz/15