PENERTIBAN PKL

  • 11 Juni 2015 19:25 WIB
PENERTIBAN PKL
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda No. 8/2006 tentang ketertiban umum dan mengganggu arus lalu lintas di jalan Mayor Oking, Citeureup, Bogor, Jabar, Kamis (11/6). Penertiban puluhan lapak PKL di kawasan tersebut guna memberikan kenyamanan bagi para pengendara jelang bulan suci Ramadhan. ANTARA FOTO/Jafkhairi/ss/ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1356
Ukuran Berkas
500.35 KB
Disiarkan
11/06/2015 19:25 WIB
Fotografer
Jafkhairi
Editor