TUNTUTAN BEBAS
JOMBANG, 15/12 - TUNTUTAN BEBAS. Terdakwa pembunuhan Asrori, Maman Sugiyanto alias Sugik dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12). Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Sugik karena telah terbukti Polres Jombang melakukan salah tangkap pada kasus pembunuhan Asrori. Sebelumnya pada kasus yang sama, dua terpidana Imam Hambali alias Kemat (17 tahun) dan Devid Eko Priyanto alias Devid (12 tahun) telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui proses Peninjauan Kembali (PK). FOTO ANTARA/Arief Priyono/nz/08.