TUNTUTAN BEBAS
JOMBANG, 15/12 - TUNTUTAN BEBAS. Terdakawa kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugiyanto alias Sugik meluapkan kegembiraan dengan diangkat Imam Hambali alias Kemat (kanan) dan Devid Eko Priyanto alias Devid di seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12). Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Sugik karena telah terbukti Polres Jombang melakukan salah tangkap pada kasus pembunuhan Asrori. Sebelumnya pada kasus yang sama, dua terpidana Kemat (17 tahun) dan Devid (12 tahun) telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui proses Peninjauan Kembali (PK). FOTO ANTARA/Arief Priyono/nz/08.