PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR

  • 14 Juni 2015 19:05
PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kementerian Kehutanan memperlihatkan barang bukti paruh burung Rangkong Gading (hewan dilindungi) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6). Petugas Kementerian Kehutanan berhasil menangkap dua orang tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat beserta 12 paruh burung Rangkong Gading senilai Rp 120 juta. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/foc/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3102x2070
Ukuran Berkas
870.84 KB
Disiarkan
14/06/2015 19:05 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor