PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR

  • 14 Juni 2015 19:05
PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kementerian Kehutanan Andi Basrul (kedua kanan) menunjukkan barang bukti senjata laras panjang dan paruh burung Rangkong Gading (satwa dilindungi) dan dua orang tersangka perburuan ilegal di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6). Petugas Kementerian Kehutanan berhasil menangkap dua orang tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat beserta 12 paruh burung Rangkong Gading senilai Rp 120 juta. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/foc/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3201x2241
Ukuran Berkas
846.43 KB
Disiarkan
14/06/2015 19:05 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor