TUNTUTAN MATI WNA PENGEDAR SABU
Terdakwa sindikat narkotika Uzoma Elele Alpha (tengah) dibawa keluar ruang sidang usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (15/6). WNA asal Nigeria yang ditangkap di Apartemen Margonda Residence atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.075,9 gram ditambah 3 kg yang telah diedarkan serta ganja kering seberat 301,1 gram itu dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Depok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/pd/15