TUNTUTAN MATI WNA PENGEDAR SABU

  • 15 Juni 2015 18:25 WIB
TUNTUTAN MATI WNA PENGEDAR SABU
Terdakwa sindikat narkotika Uzoma Elele Alpha (tengah) dibawa keluar ruang sidang usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (15/6). WNA asal Nigeria yang ditangkap di Apartemen Margonda Residence atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.075,9 gram ditambah 3 kg yang telah diedarkan serta ganja kering seberat 301,1 gram itu dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Depok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/pd/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
653.91 KB
Disiarkan
15/06/2015 18:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor