UJI EMISI
JAKARTA, 16/12 - UJI EMISI. Seorang petugas memasukkan diesel tester pada knalpot mobil dalam uji emisi di monas, Jakarta, Selasa (16/12). Berdasarkan Perda no.2 tahun 2005, bagi yang melanggar ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000, 00. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/08.