UJI EMISI

  • 16 Desember 2008 15:12 WIB
UJI EMISI
JAKARTA, 16/12 - UJI EMISI. Seorang petugas memasukkan diesel tester pada knalpot mobil dalam uji emisi di monas, Jakarta, Selasa (16/12). Berdasarkan Perda no.2 tahun 2005, bagi yang melanggar ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000, 00. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1556
Ukuran Berkas
529.13 KB
Disiarkan
16/12/2008 15:12 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor