ATURAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK

  • 16 Juni 2015 21:15 WIB
ATURAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
Pekerja membersihkan beras dari kotoran di pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6). Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada 14 jenis barang kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Asf/kye/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
16/06/2015 21:15 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor