WNA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 17 Juni 2015 17:25 WIB
WNA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba warga negara Lithuania, Verikas Mindaugas (tengah), didampingi penerjemah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
17/06/2015 17:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor