VONIS HUKUMAN MATI KASUS NARKOBA
Terdakwa kasus peredaran narkoba Amri Prayoga menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Amri Prayoga karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Tanjungbalai. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/kye/15