VONIS HUKUMAN MATI KASUS NARKOBA

  • 17 Juni 2015 17:35 WIB
VONIS HUKUMAN MATI KASUS NARKOBA
Terdakwa kasus peredaran narkoba Amri Prayoga menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Amri Prayoga karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Tanjungbalai. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/kye/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
17/06/2015 17:35 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor