MK TOLAK GUGATAN PERKAWINAN
Pemohon Damian Agata Yuvens (kanan) menundukan kepala saat mendengarkan sidang putusan permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/15.